Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian meliputi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Sementara itu terkait Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri atas Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan24. JPT terdiri dari JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama. Fungsinya adalah memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a. kepeloporan dalam bidang: 1) keahlianprofesional;
2) analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3) kepemimpinan manajemen.
b. pengembangan kerjasama dengan Instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
Sementara itu jenis jabatan ASN seperti di atas, pada dasarnya dapat diisi oleh semua kalangan pegawai PNS yang memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, kinerja, ataupun persyaratan lain yang diperlukan.
Akan tetapi tidak semua klaster jabatan ASN tersebut dapat diisi oleh pegawai PPPK sehingga memang terdapat pembatasan yang bersifat proporsional guna meminimalisir potensi kecemburuan sosial antara PNS dan PPPK.
(Taufik Fajar)