JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga LPG non-public service obligation (NPSO) atau non subsidi 5 kg dan 12 kg disesuaikan secara berkala sesuai dengan evaluasi harga pasar LPG internasional.
Dikatakan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, bahwa penentuan harga LPG Non-Subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
BACA JUGA:
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar, Rabu, 5 Juli 2023.
Per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga, yakni LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. Pada produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000.
BACA JUGA:
Adapun harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan. Fadjar menjelaskan bahwa penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Maka, Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.
Dalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Fadjar menambahkan, jika Pertamina akan senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini LPG 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.
Baca Selengkapnya: Pengumuman! Harga LPG Non Subsidi 5 Kg dan 12 Kg Turun Jadi Segini
(Zuhirna Wulan Dilla)