JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui belum bisa memastikan potensi penerimaan negara dari pajak natura atau fasilitas kantor yang diberikan kepada pekerja.
“Saya belum mengkalkulasi secara keseluruhan, karena kami menunggu SPT yang akan disampaikan pada 2024 untuk tahun kerja 2023,” Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Adapun pajak natura atau kenikmatan bertujuan untuk mendorong perusahaan pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan karyawan. Guna mewujudkan hal tersebut, natura atau kenikmatan yang diterima karyawan dapat dibiayakan oleh korporasi.
Suryo mengatakan, tarif pajak korporasi atau PPh Badan sebesar 22% nantinya akan dikalkulasi oleh DJP untuk menghitung besaran potensi penerimaan pajak yang akan diperoleh negara.
Terlebih, tidak semua natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dikenakan pajak. Kementerian Keuangan telah mengatur jenis dan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek pajak.
“Ada jenis-jenis natura yang berbeda batasannya, ini yang menjadi bahan waktu kita berhitung. Jadi, plus-minus pajak natura nanti kita lihat di penghujung tahun 2023,” ujar Suryo.
Diketahui, Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, pada 27 Juni 2023 dan telah diberlakukan sejak 1 Juli 2023.
Namun, terdapat sejumlah natura atau kenikmatan yang terbebas dari pajak. Jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.