Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanti Nasib Tenaga Kerja Honorer di Tahun Ini

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Minggu, 09 Juli 2023 |05:10 WIB
Menanti Nasib Tenaga Kerja Honorer di Tahun Ini
Tenaga Honorer Ditentukan Nasibnya Tahun Ini. (Foto: okezone.com/MPI)
A
A
A

Larangan mengenai instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 8 Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Tidak hanya itu, mengenai larangan tersebut juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya: Jumlah Tenaga Honorer Tiba-Tiba Bengkak Jadi 2,3 Juta, Mayoritas Pegawai Pemda

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement