Saat ini belum ditemukan bagaimana cara daftar PNS Part Time secara resmi. Sebab kebijakanya masih dalam proses dalam RUU ASN di tahap pembahasan dikalangan pemerintah dan anggota dewan.
Apabila ingin mengetahui bagaimana cara daftar PNS Part Time, alur rekrutmen PPPK dapat dijadikan patokan. Proses rekrutmen dapat dilakukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, cara daftar akun sampai pengumuman kelulusan terdapat di laman ini.
Sebelumnya pemerintah dan DPR belum setuju terkait tugas, fungsi dan gaji PPPK part time. Namun, diketahui PPPK part time hanya menghasilkan gaji yang lebih kecil dibanding tenaga honorer sebab perbedaan jam kerja.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, pendapatan gaji honorer saat ini adalah Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
(Taufik Fajar)