Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Bakal Diubah?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |17:44 WIB
Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Bakal Diubah?
Motor listrik. (Foto: MPI)
A
A
A

Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, jangan lagi seperti itu," ucap dia.

Saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi terkait mekanisme penyaluran subsidi atau insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Pasalnya, minat pembelian kendaraan roda dua berbasis listrik masih rendah.

Pada 2023, pemerintah menyiapkan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik untuk roda dua sebesar 200.000 Unit. Mengutip dari situs sisapira.id, dari jumlah kuota tersebut, per 5 Juni 2023, baru terserap 637, dengan status empat unit sudah tersalurkan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement