Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelicikan Andhi Pramono 10 Tahun Jadi Broker Penyelundup di Batam

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Kamis, 13 Juli 2023 |09:43 WIB
Kelicikan Andhi Pramono 10 Tahun Jadi Broker Penyelundup di Batam
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Kelicikan Andhi Pramono 10 tahun jadi broker penyelundup di Batam menarik untuk diulas. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) oleh KPK, Senin (12/6/2023) lalu.

Dari penangkapan ini, KPK mengungkap bagaimana bisa Andhi Pramono bisa mendapatkan gratifikasi mencapai Rp. 28 miliar. Di samping jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai, Andhi Pramono rupanya menjadi seorang broker penyelundup selama 10 tahun.

Begini kelicikan Andhi Pramono 10 tahun jadi broker penyelundup di Batam yang Okezone rangkum dari berbagai sumber, Kamis (13/7/2023).

Sejak 2012 hingga 2022, Andhi Pramono tak hanya menyandang status sebagai Kepala Bea Cukai dengan jabatan eselon III, ia rupanya berperan sebagai penghubung atau broker bagi para pengusana ekspor dan impor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement