Selama 10 tahun menjalani jasa broker, Andhi Pramono setidaknya telah mendapatkan gratifikasi sebesar Rp. 28 miliar. Namun, nilai tersebut bisa saja bertambah karena penyelidikan masih terus berjalan.
Kelicikan Andhi Pramono tak sampai disitu saja, ia juga diketahui menyimpan uang hasil jasa brokernya di dalam rekening milik mertuanya. Hal ini dilakukan diduga agar transaksinya sulit terlacak oleh pihak berwenang.
Demikian kisah Kelicikan Andhi Pramono 10 Tahun Jadi Broker Penyelundup di Batam.
(RIN)
(Rani Hardjanti)