JAKARTA – Warga yang memiliki kapal mendapatkan izin untuk tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) Muara Angke, Jakarta Utara. Izin tersebut diberikan kepada warga yang tercatat berprofesi sebagai nelayan.
"Warga seperti ini ada yang tinggal di Rusun Muara Angke yang sebagian besar memang bermata pencaharian sebagai nelayan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum, di Jakarta, 12 Juli 2023.
Retno juga menjelaskan, bahwa melarang keberadaan kapal-kapal kecil yang parker di sekitrar rusuwana itu sebab tidak mengganggu mobilitas warga sekitar.
"Warga terprogram yang memiliki kapal kecil dikarenakan berprofesi sebagai nelayan, hal ini tidak dapat dilakukan pelarangan karena keberadaan parkir kapal tersebut tidak mengganggu aktivitas atau mobilitas penghuni rusunawa lainnya," jelas Retno.
Sementara itu, bagi warga terprogram namun tidak ber-KTP DKI Jakarta, kata Retno akan dipulangkan ke daerah asal.