Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejahatan Andhi Pramono Jadi Broker Penyeludupan di Batam Selama 10 Tahun Akhirnya Terungkap

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Sabtu, 15 Juli 2023 |15:01 WIB
Kejahatan Andhi Pramono Jadi Broker Penyeludupan di Batam Selama 10 Tahun Akhirnya Terungkap
Andhi Pramono. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) oleh KPK, Senin, 12 Juli 2023 lalu.

Adapun dia telah menjadi broker penyelundup di Batam selama 10 tahun.]]Dari penangkapan ini, KPK mengungkap bagaimana bisa Andhi Pramono bisa mendapatkan gratifikasi mencapai Rp. 28 miliar. Di samping jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai, Andhi Pramono rupanya menjadi seorang broker penyelundup selama 10 tahun.

 BACA JUGA:

Sejak 2012 hingga 2022, Andhi Pramono tak hanya menyandang status sebagai Kepala Bea Cukai dengan jabatan eselon III, ia rupanya berperan sebagai penghubung atau broker bagi para pengusana ekspor dan impor.

 BACA JUGA:

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini diduga menggunakan posisi dan jabatannya untuk mempermudah jalannya sebagai broker. Ia juga turut memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang akan melakukan bisnisnya dalam bidang ekspor dan impor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement