Selain itu, terdapat juga prosedur dari penanganan cabut gigi melalui BPJS ini, yaitu peserta yang memilih terdaftar di Puskesmas atau Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain) dan peserta sedang tidak melakukan pendaftaran atau terdaftar ke Dokter Gigi lain.
Perlu diingat kembali bahwa pelayanan cabut gigi ini bisa saja tidak dijamin oleh BPJS karena tidak sesuai dengan prosedurnya.
Seperti, pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
Di mana pelayanan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan berlaku.
Sehingga biaya pelayanan tidak ada hubungan manfaat jaminan kesehatan yang telah diberikan.
Sebagai pengingat, jika ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, maka hal terpenting harus memiliki kartunya, baik dalam bentuk soft copy atau hard copy.
Jangan lupa untuk memastikan kartu keanggotaan atau akun BPJS harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran.
(Zuhirna Wulan Dilla)