Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Seleksi CPNS September 2023, Ini Profesi yang Dibuka

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Minggu, 16 Juli 2023 |07:29 WIB
8 Fakta Seleksi CPNS September 2023, Ini Profesi yang Dibuka
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

6. Syarat Mengikuti CPNS

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

7. Syarat Tenaga Honorer Jadi PNS

Berikut syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus

Namun, bila belum memenuhi persyaratan di atas tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat jasmani rohani.

Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

8. Akan Ada Evaluasi Kontrak Tenaga Honorer

Seperti yang telah diketahui, penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan secara bertahap, dalam artian akan ada masa transisi yang disediakan yaitu selama lima tahun.

Selama lima tahun terhitung hingga tahun 2023, pegawai honorer dapat melakukan tes CPNS atau PPPK.

Namun jika sampai tahun 2023 pegawai honorer masih belum dapat menjadi PNS ataupun PPPK, maka akan dilakukan evaluasi kembali atas kontraknya dengan instansi terkait.

"Masa transisi 5 tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul," ujarnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement