Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Pemda Naikkan HET LPG 3 Kg Bisa Bikin Masyarakat Teriak

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2023 |08:55 WIB
Kebijakan Pemda Naikkan HET LPG 3 Kg Bisa Bikin Masyarakat Teriak
Dampak Pemda Naikkan HET Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan sejumlah daerah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg oleh Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memberatkan rakyat dan tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada APBN.

Menurut pengamat energi Sofyano Zakaria, PT Pertamina (Persero) bahkan tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikkan HET tersebut.

"Harusnya kenaikan HET LPG oleh Pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan pihak Kementerian ESDM dan Pertamina," kata Sofyano dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Sofyano menambahkan, Pemda memang punya kewenangan menaikkan HET LPG subsidi di daerahnya, tapi Pemda sendiri harusnya punya kepekaan sosial ekonom.

"Selain itu harus paham benar apa dampaknya terhadap rakyat pengguna LPG subsidi dengan kenaikan HET LPG," katanya.

Dirinya menyayangkan keputusan Pemda tersebut karena akan jadi penyebab naiknya HET LPG di masyarakat, sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas belum lama ini.

"Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup rakyat, tidak seharusnya Pemda memutuskan sepihak soal HET elpiji," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Elpiji Tertentu di Daerah, Pemda hanya berwenang menentukan HET Elpiji subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.

"Jadi, untuk HET elpiji subsidi di bawah jarak 60 km harusnya tetap berlaku HET Nasional yang ditetapkan Menteri ESDM. Untuk itu, Menteri ESDM seharusnya membatalkan HET elpiji yang ditetapkan Pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri, MESDM tersebut," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement