Dia meminta Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM agar mencabut kewenangan yang diberikan kepada Pemda tentang koreksi naik HET LPG sebelum hal ini menjadi persoalan besar di masyarakat.
"HET LPG subsidi harusnya hanya satu yakni HET yang berlaku secara nasional. Sebenarnya agen dan pangkalan kan ada dalam jangkauan Pemerintah/Pertamina juga sebagaimana halnya dengan SPBU. Jadi seharusnya tidak perlu ada HET Pemda, tetapi HET tunggal secara nasional saja sebagaimana harga BBM," tukasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.