Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu: Integrasi NIK Jadi NPWP Capai 82%

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |16:39 WIB
Kemenkeu: Integrasi NIK Jadi NPWP Capai 82%
NPWP. (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun, kebijakan intergrasi NIK dan NPWP telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Rencananya, kebijakan itu akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024. DJP mencatat sudah ada 57,87 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP per 11 Juli 2023.

Tujuan adanya kebijakan integrasi itu yakni untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Hal tersebut memudahkan karena wajib pajak tak perlu lagi menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum digunakan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Implementasi penggunaan format baru itu telah dimulai pada 14 Juli 2022 lalu. Sampai 32 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement