Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Implementasi Aturan DHE, Ini Sederet Keuntungan bagi Indonesia

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |13:37 WIB
Implementasi Aturan DHE, Ini Sederet Keuntungan bagi Indonesia
Ekspor. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerbitan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, implementasi peraturan tersebut akan memberikan dampak positif yang besar antara lain adanya peningkatan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri, mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya apabila dikonversi, serta memperkuat dan mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada.

 BACA JUGA:

“Dan pada gilirannya perkuatan perekonomian Indonesia,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Dalam hal ini, Mahendra menyampaikan bahwa OJK telah memberikan arahan kepada pihak terkait yaitu bank umum dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

 BACA JUGA:

Adapun kepada direksi bank umum, OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement