“Sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang Peraturan OJK terkait adalah mengenai kualitas aset,” ujar Mahendra.
BACA JUGA:
Kemudian, Mahendra menyebut, LPEI dapat menerima DHE SDA dari debitur LPEI dan ditampung dalam rekening debitur, termasuk pembukaan rekening khusus maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya yaitu commissary notes. Adapun, penerbitan commissary notes tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.
“Jadi itu adalah dua bentuk arahan yang sudah kami terbitkan dan sampaikan kepada bank dan LPEI untuk segera diimplementasikan,” kata Mahendra.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.