Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dieksploitasi, Gaji Driver Ojol Bakal Diatur dan Kerja Tidak Boleh Lebih dari 12 Jam

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Sabtu, 29 Juli 2023 |06:25 WIB
Dieksploitasi, Gaji <i>Driver</i> Ojol Bakal Diatur dan Kerja Tidak Boleh Lebih dari 12 Jam
Gaji Pengemudi Ojek Online Bakal Diatur. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan buka suara soal hubungan kemitraan antara perusahaan platform digital dengan pengemudi ojek daring ataupun kurirnya yang cenderung eksploitatif.

Hal tersebut disebabkan karena perjanjian yang mengatur hubungan kemitraan dibuat sepihak saja.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengtakan, Kemnaker sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengundang berbagai pihak mulai dari asosiasi pengemudi ojek daring, perusahaan aplikasi, pakar perburuhan, hingga Kemenhub dalam pembahasan Peraturan Menteri.

"Jadi yang kita usahakan agar isi kontrak kemitraan memuat hak-hak dasar sebagai pekerja. Jadi tidak ada klausul sepihak. Sekarang kan sepihak, take it or leave it," kata Dita.

Adapun isi Permen itu mengatur beberapa syarat mengenai hak-hak yang sepantasnya didapatkan pengemudi atau kurir dalam sebuah platform daring.

Pertama, persyaratan kerja di mana batas atas usia paling rendah penerimaan pengemudi adalah 18 tahun dan memenuhi kualifikasi pekerjaan yang disyaratkan.

Kedua, besaran imbalan hasil yang memuat komisi, insentif, atau bonus dibayarkan dalam bentuk uang juga harus disepakati antara kedua belah pihak dan tidak bisa diubah secara sepihak.

Selain itu perusahaan aplikasi disebut wajib berlaku adil dan transparan dalam distribusi pekerjaan serta pemberian imbal hasil.

Ketiga, menyangkut jam kerja tidak boleh melebihi 12 jam per hari. Jika pengemudi mengambil waktu kerja melebihi 12 jam per hari, perusahaan wajib menonaktifkan aplikasi si pengemudi.

Pengemudi atau kurir juga berhak atas waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit 30 menit setelah bekerja selama dua jam terus menerus, serta istirahat mingguan paling sedikit satu hari dalam seminggu.

Keempat, perusahaan aplikasi wajib mengikutsertakan pengemudi atau kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.

Baca Selengkapnya: Akui Ada Eksploitasi, Kemnaker Susun Peraturan Menteri Atur Hak Pengemudi Ojol

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement