JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
"Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta.
BACA JUGA:
Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.
BACA JUGA:
Sementara itu di sisi industri, Presiden Direktur Sun Life Indonesia Elin Waty mengatakan, pihaknya melihat peluang pertumbuhan bisnis di bancassurance yang merupakan jalur distribusi terbesar di Indonesia dan hal itu terbukti benar karena porsinya tercatat telah meningkat dari 38% di tahun 2015 menjadi 50% di tahun 2020.
“Melalui inovasi dan penguatan kerja sama dengan pihak perbankan, kami optimistis dapat mendorong kinerja bisnis secara signifikan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (30/7/2023).
Tidak hanya itu, dengan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, pihaknya akan terus berupaya mengedukasi masyarakat guna mendukung pertumbuhan bisnis dan memberikan layanan terintegrasi kepada nasabah.
BACA JUGA:
Hal ini melihat bahwa Indonesia merupakan negara dengan populasi usia kerja terbesar di dunia dan menjadi pasar prioritas bagi industri asuransi dan perbankan di kawasan Asia.
Sekadar informasi, OJK mencatat pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga Mei 2023 tercatat mencapai Rp124,69 triliun. Angka ini mengalami kontraksi sebesar 1,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara rinci, akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08% secara tahunan atau year on year dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023. Penurunan tersebut disebabkan oleh turunnya premi di lini usaha unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,80% menjadi Rp52,78 triliun
(Zuhirna Wulan Dilla)