Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Penyeberangan di 29 Lintasan Naik Mulai Agustus 2023, Ini Alasannya

Hafizhuddin , Jurnalis-Minggu, 30 Juli 2023 |14:16 WIB
Tarif Penyeberangan di 29 Lintasan Naik Mulai Agustus 2023, Ini Alasannya
Kapal. (Foto: MPI)
A
A
A

Adapun ke-29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif yakni, Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Penyesuaian tarif tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan.

Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan.

Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru mendatang.

ASDP pun terus berkomitmen untuk memprioritaskan aspek kenyamanan, keamanan, serta keselamatan penyeberangan.

“Dalam melaksanakan regulasi yang sudah ada, ASDP akan berupaya untuk menjadi penyedia layanan prima yang dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat,” kata Shelvy.

Bantu Pemerintah Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

“Penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa,” ungkapnya.

 BACA JUGA:

Menurut Djoko dengan dilakukannya penyesuaian tarif tentu dapat membantu Pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai dan lebih baik, utamanya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.

Terlebih untuk saat ini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan terdiri dari 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 LDF berdasarkan data Direktorat Transportasi, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub.

Ada juga 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 LDF.

Sementara itu, berdasarkan kepemilikan kapal penyeberangan yang ada, kapal penyeberangan yang dikelola swasta mencapai hingga 249 kapal atau 57,64%, lalu kapal yang dikelola BUMD sebanyak 21 unit (4,86 persen) dan ASDP mengelola sebanyak 161 unit (37,26 persen) kapal penyeberangan dan 1 unit (0,24 persen) kapal LDF.

"Ini artinya, masih cukup besar peranan swasta dalam membantu pemerintah menyelenggarakan transportasi penyeberangan di Indonesia," tutur Djoko yang juga akademisi Universitas Soegijapranata.

Djoko juga menjelaskan bahwa saat ini, terdapat 236 pelabuhan penyeberangan yang telah terbangun dan 19 KDP.

“Dari 236 pelabuhan penyeberangan itu, sebanyak 229 pelabuhan penyeberangan telah beroperasi dan 7 pelabuhan penyeberangan belum beroperasi. Dari pelabuhan penyeberangan yang beroperasi itu, 34 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh ASDP, 18 pelabuhan penyeberangan (Satpel Ditjen Hubdat), 173 pelabuhan penyeberangan (pemda), dan 4 pelabuhan penyeberangan (swasta),” jelasnya.

Ia juga menambahkan dari banyaknya pelabuhan tersebut, saat ini terdapat 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan dan di atas kapal ada sebanyak 17 aktivitas.

Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan kembali sesuai dengan pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.

"Maka dari itu, 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan itu harus ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Djoko menyatakan bahwa di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan dapat mulai diterapkan penertiban sejumlah orang yang tidak berkepentingan di mana hanya terdapat pegawai kapal yang bertugas serta penumpang yang telah memiliki tiket.

Menurutnya, kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan untuk melakukan hal tersebut sudah siap.

"Sekarang, tinggal melaksanakan regulasi yang sudah ada. Setiap penumpang wajib membayar tiket perorangan," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement