Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Sistem Pengawasan BEI untuk Surat Utang di Pasar Modal

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |13:26 WIB
3 Sistem Pengawasan BEI untuk Surat Utang di Pasar Modal
BEI Siapkan 3 Sistem Pengawasan Surat Utang. (Foto: okezone.com/AWSJ)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan tiga sistem baru untuk meningkatkan layanan serta pengawasan terkait transaksi efek bersifat utang (EBUS) dan Surat Utang Negara (SUN) di Pasar Modal Indonesia.

Ketiganya sistem ini yakni, Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), Lelang SUN (Ministry of Finance Dealer SystemMOFiDS), dan Pengawasan Transaksi EBUS (Daily Watching-DW). Upaya ini sebagai pembaruan atas sistem sebelumnya yang dikenal dengan Centralized Trading Platform-Penerima Laporan Transaksi Efek (CTP-PLTE).

"Ini sejalan dengan Surat Keputusan Direksi BEI perihal Pelaporan Transaksi Efek Melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) yang diterbitkan pada 26 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak 31 Juli 2023," kata Pj.S Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, Senin (31/7/2023).

Dia menjelaskan, pembaruan ini menyasar teknologi baru yang didukung dengan pengkinian infrastruktur, sehingga memastikan tingkat layanan yang diberikan oleh sistem PLTE, MOFiDS, dan DW kepada industri tetap tinggi.

Sistem ini, memegang peran yang penting dalam mekanisme pelaporan transaksi EBUS oleh para pelaku pasar, pengawasan transaksi oleh OJK, sekaligus Lelang SUN oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) kepada Dealer Utama SUN.

"Dengan penggunaan infrastruktur dan teknologi yang baru, sistem PLTE, MOFiDS, dan DW sekarangbhadir dengan kemampuan sinkronisasi real-time antara Data Center Utama dan Data Center Disaster,bperforma pelaporan secara kolektif yang lebih mumpuni, dan peningkatan kapasitas sistem secarabkeseluruhan," terangnya.

Lebih jauh, teknologi dan infrastruktur baru ini juga meningkatkan otomasi integrasi data dari sistem di pasar EBUS lainnya, seperti Sistem Perdagangan Pasar Alternatif (SPPA) dan data Single Investor Indentification (SID) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pada sistem PLTE yang diperbarui tersebut, jumlah maksimum perdagangan yang dapat dilaporkan meningkat hampir 5 kali lipat dari sebelumnya, yaitu menjadi 15.000 pelaporan per hari, dan jumlah maksimum yang dapat diterima dalam satu menit meningkat lebih dari 3 kali lipat dari sebelumnya, yaitu menjadi 1.800 pelaporan per menit.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement