JAKARTA - Kenaikan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diresmikan pada Januari 2024.
Periode jabatan bagi PNS sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode.
BACA JUGA:
Kebijakan terbaru ini telah tertuang melalui Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian yang mulai berlaku pada Januari 2024.
Melansir dari rilis resmi terbitan BKN, diharapkan dengan perubahan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
BACA JUGA:
Kebijakan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdi. Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kinerja kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Diketahui periodisasi Kenaikan Pangkat enam kali terkait dengan periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Maka dari itu, PNS dapat mengajukan untuk Kenaikan Pangkat dalam jangka waktu enam periode selama satu tahun dan memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.
Seiring bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat PNS akan memberi kesempatan juga untuk mengajukan Kenaikan Pangkat. Sehingga dalam jangka waktu satu tahun lebih banyak yang mengajukan.
Baca Selengkapnya: Aturan Kenaikan Jabatan PNS Berlaku Mulai Januari 2024
(Zuhirna Wulan Dilla)