Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bikin Ricuh, Ada 58 Kasus Penumpang Kereta Kebablasan Tujuan

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |11:40 WIB
Bikin Ricuh, Ada 58 Kasus Penumpang Kereta Kebablasan Tujuan
KAI Catat Ada 58 Kasus Penumpang Kelewatan Relasi Tujuan. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat ada 58 kasus kelebihan relasi yang dilakukan penumpang sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023.

Menyikapi kasus tersebut, Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih hari ini telah menegaskan bahwa KAI mulai bersikap keras dengan mengenakan sanksi kepada penumpang yang turun melebihi tujuan mereka atau tidak sesuai dengan tiket yang mereka miliki.

Hal ini dilakukan dikarenakan mulai banyaknya penumpang yang mengeluh dan merasa terganggu jika ada penumpang lain yang turun tidak sesuai dengan tujuan yang seharusnya.

“KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwasanya kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut,” ujarnya, Kamis (3/8/2023).

Beberapa upaya juga akan dilakukan oleh KAI untuk mencegah penumpang-penumpang “nakal” tersebut.

Beberapa upaya yang dilakukan PT KAI antara lain, kondektur akan mengumumkan melalui pengeras suara bahwa penumpang wajib turun di stasiun yang tertera pada tiket mereka.

Tidak hanya itu, kondektur juga akan mengumumkan kalau sanksi juga akan diberlakukan kepada setiap pelanggar siapapun itu. Sanksi yang diberikan akan berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika kedapatan oleh kondektur mengenai penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka penumpang tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang akan dikenakan sendiri adalah 2 kali lipat dari harga tiket sub kelas terendah dan akan disesuaikan dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang kedapatan lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran tersebut, maka penumpang yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api dalam beberapa bulan.

Aturan ini diterapkan sebagai komitmen dari PT KAI untuk menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement