JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam komitmen anti-fraud di lingkungan kerja.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menjelaskan, Kerjasama ini direalisasikan melalui aplikasi Whistleblowing System (WBS) Multi Company. Di mana ini sebagai media bagi stakeholder dalam melaporkan aduan dugaan fraud Pupuk Indonesia Grup, khususnya aduan tindak pidana korupsi. WBS Pupuk Indonesia pun terintegrasi dengan KPK.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi pelapor dan seluruh pihak terkait dalam penanganan aduan dugaan fraud, melalui pelaksanaan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pupuk Indonesia saat ini tengah menjalani transformasi bisnis. Untuk itu, Pupuk Indonesia berkomitmen menjalankan transformasi bisnis dengan dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memegang teguh integritas dan budaya anti-fraud," tegas Rahmad Pribadi, Kamis (3/8/2023).