Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! 434 Pinjol Ilegal Ditemukan Lagi

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |14:22 WIB
Waspada! 434 Pinjol Ilegal Ditemukan Lagi
Ilustrasi pinjol. (Foto: Freepik)
A
A
A

Kemudian, Satgas juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pinjaman online dengan proses yang sangat mudah dan cepat.

 BACA JUGA:

Masyarakat juga diminta untuk menghindari aplikasi pinjaman online yang meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, galeri, dan riwayat panggilan.

“Masyarakat juga diminta untuk menghindari bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya, serta berhati-hati terhadap penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan,” imbuh Hudiyanto.

Terakhir, Satgas mengimbau masyarakat untuk menghindari tawaran pinjaman online yang identitas pengurus dan alamat kantornya tidak jelas.

Juga, penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement