JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu segera merevisi kebijakan insentif pembelian motor listrik (molis) baru agar tidak seret dalam menyalurkan bantuan pemerintah senilai Rp7 juta per unit motor.
"Pemerintah perlu berani melakukan terobosan yang cerdas agar masyarakat mau menggunakan atau beralih ke kendaraan listrik," kata pengamat kebijakan publik Sofyano Zakaria dalam keterangan di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Sofyano menyebutkan dari data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sejak Maret 2023 hingga saat ini atau empat bulan lamanya, baru 36 pendaftar yang menikmati insentif molis baru. Jumlah ini jauh dari target pemerintah yang memberikan kuota subsidi 200 ribu unit motor.
Terobosan tersebut, lanjutnya, antara lain tidak membatasi kriteria penerima insentif motor listrik baru, selanjutnya membantu kepemilikan sepeda motor listrik dengan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 0 persen dan bebas bunga kredit bagi tiap golongan masyarakat.
Pemerintah juga dapat membuat kebijakan surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi sepeda motor listrik dan atau mobil listrik yang masa berlakunya seumur hidup.
Menurut sofyano, minimnya masyarakat menikmati insentif pembelian molis baru disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Serta, persyaratan kriteria siapa yang bisa memperoleh bantuan tersebut yang tidak mencakup segenap lapisan masyarakat.
"Ini menyebabkan timbulnya keraguan pada masyarakat terhadap bagaimana nasib kendaraan listrik mereka jika mengalami masalah," ujarnya.