Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Bikin SKCK Online, Simak Syaratnya

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |06:05 WIB
Cara Bikin SKCK <i>Online</i>, Simak Syaratnya
SKCK. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mencari pekerjaan.

Dalam perkembangan saat ini, mempermudah Masyarakat karena beberapa dokumen yang diperlukan itu sudah bisa diakses secara online.

 BACA JUGA:

Dokumen SKCK dahulu disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK dikeluarkan oleh pihak kepolisian di berbagai level mulai dari Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai permintaan.

Melalui pengumuman resmi POLRI berdasarkan arahan Kapolri dengan nomor surat B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK disebutkan sejak 20 Maret 2023 pukul 00.00 WIB, registrasi SKCK online hanya dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu SUPERAPPS PRESISI POLRI.

 BACA JUGA:

Aplikasi tersebut khusus dibuat dengan tujuan wadah seluruh pelayanan publik POLRI, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan di mana saja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement