Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik, Ini Daftarnya

Hafizhuddin , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |03:09 WIB
Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik, Ini Daftarnya
Tarif tol naik menyesuaikan inflasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo kembali dinaikkan dalam rangka penyesuaian inflasi yang diadakan berkala setiap 2 tahun.

Dikutip dari akun Instagram @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono No. 854/KPTS/M/2023 dan 855/KPTS/M/2023 pada 31 Juli.

Selain keputusan menteri, penyesuaian tarif tol tersebut merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement