Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Banyak di RI, Ternyata Ini Biang Keroknya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |17:02 WIB
Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Banyak di RI, Ternyata Ini Biang Keroknya
OJK Ungkap Alasan Kenapa Pinjol Ilegal Masih Marak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di masyarakat. Teranyar, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejumlah faktor yang menyebabkan masih maraknya pinjol dan investasi ilegal antara lain kemudahan dalam membuat aplikasi dan mudahnya mendapatkan server di luar negeri.

“Sudah ada beberapa (entitas ilegal) yang diproses, tapi banyak yang suda ditutup kemudian buka lagi,” kata Friderica dalam sebuah diskusi daring pada Senin (21/8/2023).

Menurutnya, masih rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat turut menjadi faktor penyebab maraknya pinjol dan investasi ilegal. Saat ini, lanjut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, terdapat istilah casino mentality atau mental berjudi dan fenomena fear of missing out (FOMO) yang membuat masyarakat khususnya generasi muda ingin kaya secara instan.

“Jadi ingin cepat kaya tanpa memikirkan risiko, akhirnya terjeblos,” tutur Kiki.

Untuk mencegah semakin tingginya korban pinjol dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga pun memperkuat koordinasi dalam penanganan pinjol dan investasi ilegal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement