JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa sejumlah karyawan perusahaan pelat merah sudah melaksanakan sistem kerja hybrid atau work from home (WFH)/ Work From Office (WFO).
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, sistem kerja hybrid dan WFH sudah dilakukan pegawai Kementerian BUMN dan karyawan perseroan negara sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini.
Artinya, pola kerja tersebut sudah diterapkan sebelum Menteri Dalam Negeri Muhammad, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dari beleid tersebut memuat sejumlah arahan, salah satunya sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan WFO masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.
"Di BUMN ini malah ada yang dia udah WFH juga, udah lama, sejak kasus Corona kan itu dihitung mana yang masih bisa WFH mana yang enggak, kalau bisa WFH, WFH lho," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Arya mencontohkan PT Telkom Indonesia Tbk, yang hingga saat ini masih menerapkan sistem kerja hybrid. Menurutnya, cara seperti ini tidak menurunkan produktivitas karyawan sehingga diperbolehkan.
"Di beberapa, Telkom ada yang udah WFH tetep, sampai hari ini. Toh kalo ngga mempengaruhi produktivitas kenapa engga? Tetapi kalau memang harus masuk, ya memang harus masuk, kalo memang nggak sih, ini," kata dia.
Dia memastikan seluruh regulasi pemerintah tetap diindahkan BUMN, tanpa terkecuali. Namun, hingga saat ini Menteri BUMN Erick Thohir belum menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisikan permintaan kerja dengan sistem hybrid.
"Tapi yang pasti, saran-saran dari regulasi yang dibikin oleh pemerintah kita ikuti, jangan sampai nggak," ucap Arya.
(Taufik Fajar)