JAKARTA – Cara cek BI Checking secara online atau offline wajib diketahui.
Skor BI Checking atau Slik OJK memegang peranan penting dalam proses pengajuan kredit atau pinjaman kepada bank ataupun lembaga keuangan.
BACA JUGA:
Apabila skor BI Checking buruk, maka dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit selanjutnya.
BI Checking yang telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK sejak 2018 ini, adalah catatan riwayat debitur di bank atau lembaga keuangan lainnya.
BACA JUGA:
Lalu, bagaimana cara cek BI Checking atau Slik OJK secara online maupun offline? Berikut penjelasannya.
1. Cara Cek BI Checking Online
Berikut cara untuk melakukan cek BI Checking secara online:
- Buka laman resmi OJK: https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Unggah dokumen yang berisi identitas diri sesuai petunjuk.
- Anda akan menerima email konfirmasi dan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam waktu 1 hari kerja.
2. Cara Cek BI Checking Offline
Bagi Anda yang ingin melakukan BI Checking secara offline, langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:
- Datang ke kantor OJK yang terletak dekat dengan Anda, seperti Kantor Pusat, Kantor Regional, atau Kantor yang melaksanakan layanan iDebKu OJK.
- Siapkan dokumen pendukung yang meliputi identitas asli beserta fotokopinya, berupa KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- Memberi laporan yang dimaksud untuk meminta informasi debitur dan mintalah formulir permintaan.
- Serahkan formulir permintaan serta dokumen pendukung kepada petugas OJK.
- Petugas OJK akan melakukan verifikasi dokumen dan formulir yang Anda berikan.
- Jika persyaratan sudah dikonfirmasi, petugas akan mengambil data informasi debitur.
- Hasil dari pemeriksaan iDeb akan dikirim melalui alamat email yang Anda daftarkan saat proses registrasi.
Sebagai informasi, OJK membagi 5 tingkatan kolektibilitas kredit dalam BI Checking sebagai berikut.
- Kolektibilitas 1: Lancar, pembayaran pokok dan bunga tepat waktu.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, tunggakan 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, tunggakan 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, tunggakan 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, tunggakan lebih dari 180 hari.
(Zuhirna Wulan Dilla)