JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
"Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu, 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:
Sebanyak empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK yaitu PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur, dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pada PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini kedua perusahaan stockpile batu bata itu selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
BACA JUGA:
Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai tidak kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.