JAKARTA - Pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis mulai 2024 dilakukan melalui katalog elektronik sektoral Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa.
“Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing menjadi media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Novie menjelaskan, katalog elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra pelaku usaha dalam negeri. Selain itu, melalui penyelenggaraan katalog elektronik, Pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat.
Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen secara bersama-sama di Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa.
“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia untuk dapat berpartisipasi dan on boarding di sistem pengadaan melalui E-Katalog sesuai dengan kebijakan LKPP dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022," katanya.
Selain itu, untuk mendukung target percepatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.