JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resin mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023).
Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan ketentuan tersebut diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau customer due diligence (CDD) atau uji tuntas lanjut alias enhanced due diligence (EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.
“Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening,” kata Aman dalam keterangan resminya, Senin (28/8/2023).
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Aman, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah atau nasabah secara tersentralisasi, agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.