JAKARTA – Polusi udara di Jabodetabek membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan lapangan.
Pihak-pihak yang dinilai menyebabkan hal tersebut, seperti perusahaan, akan dilanjutkan ke ranah hukum.
BACA JUGA:
Informasi terbaru adalah KLHK sudah menghentikan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara.
Dirangkum Okezone, Senin (28/8/2023), berikut fakta perusahaan yang dihentikan operasionalnya karena jadi penyebab polusi udara di Jabodetabek:
1. Landasan Hukum Tindakan KLHK
Landasan hukum KLHK terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.
Dalam SK tersebut terdapat 7 langkah kerja wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK.
BACA JUGA:
7 langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara selengkapnya di: Cari Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Satgas KLHK Terjunkan Personel ke Lapangan
2. Pembentukan Satgas oleh KLHK
Untuk menangani dan mengendalikan pencemaran udara wilayah Jabodetabek tersebut, KLHK bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai oleh Dirjen Gakkum LHK dan Ketua Harian Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Setidaknya Satgas tersebut diisi oleh 100 personel teknis fungsional dari Dirjen Gakkum.
Dalam keterangan resmi KLHK pada Sabtu kemarin, 19 Agustus 2023, mereka bersama 100 personel teknis dari Gakkum melakukan survey lapangan untuk mengawasi semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik dan sebagainya.
"Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting, selain untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya.
3. Hasil Pengawasan Sumber Pencemaran Tidak Bergerak
Dari hasil pengawasan yang dilaporkan pada Rabu, 23 Agustus 2023 terhadap sumber pencemaran tidak bergerak. KLHK telah menghentikan kegiatan 4 perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara.
BACA JUGA:
4. Empat Perusahaan Dihentikan
- PT Wahana Sumber Rejeki di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara
- PT Unitama Makmur Persada di KBN Marunda, Jakarta Utara
- PT Maju Bersama Sejahtera di Cakung, Jakarta Timur
- PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat
5. Alasan Operasional Perusahaan Ini Dihentikan
Alasan Ke-4 perusahaan tersebut dihentikan datang dari Ketua Satgas yakni Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani.
"Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," ucap Rasio.
Sementara alasan-alasannya adalah:
- Kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci di PT Wahana Sumber Rejeki & PT Unitama Makmur Persada
- Pelanggaran atas tidak sesuainya dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan di PT Maju Bersama Sejahtera
- Kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis. Berupa metode sampling yang tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan dan ada indikasi melakukan pengenceran di PT Pindo Deli 3
- Kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis di PT Pindo Deli 3
6. Upaya Kurangi Emisi dari Sumber Bergerak
Selain sumber pencemaran tidak bergerak, KLHK juga melakukan upaya untuk mengurangi emisi dari sumber bergerak seperti kendaraan bermotor.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro, meminta masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Karena menurutnya polusi udara di Jabodetabek saat ini, sumber terbesarnya berasal dari kendaraan bermotor. Dia berkata fasilitas untuk pengujian tersebut sudah tersebar di penjuru Jakarta.
"Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta,” ungkapnya
Dia juga menambahkan bahwa bengkel-bengkel tersebut sudah tersertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.