Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawa KTP Langsung Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |03:01 WIB
Bawa KTP Langsung Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta
Cara dapat subsidi motor listrik. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ini syarat untuk mendapat subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Pemerintah secara resmi akan memberikan bantuan pembelian motor listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

 BACA JUGA:

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kalau subsidi ini diberikan satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh Masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus.

 BACA JUGA:

Agus juga menjelaskan dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement