JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada 11 industri yang menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jabodetabek.
“Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah-langkah ini 4 sampai 5 minggu lagi ke depan,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Senin (28/8/2023).
Siti menambahkan, dari 351 industri baik termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sebanyak 161 di antaranya akan dilakukan pemeriksaan terkait pencemaran udara.
Berikut adalah fakta 11 industri penyebab polusi udara yang dirangkum Okezone, Sabtu (2/9/2023).
1. Menperin periksa 11 industri
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memeriksa 11 perusahaan industri yang dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.
"Yang 11 yang disampaikan kemarin, ini sekarang kita lagi cek, apakah benar ini perusahaan manufaktur atau bukan perusahaan manufaktur," katanya saat ditemui seusai acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik STMI Jakarta dikutip Antara.