Subsidi listrik diberikan kepada dua golongan masyarakat yakni yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, golongan pelanggan lainnya tak mendapatkan subsidi listrik.
Sebelumnya pemerintah sudah menyepakati besaran subsidi listrik dalam rapat kerja bersama.
"Pemerintah mengusulkan besaran subsidi listrik pada RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP USD80/barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000/USD," ungkap Arifin
Baca selengkapnya: Ini Golongan Listrik yang Dapat Subsidi Rp73 Triliun
(Kurniasih Miftakhul Jannah)