Terkait penyelenggara bursa karbon, Inarno menuturkan bahwa saat ini belum ada pihak yang mengajukan dokumen untuk menjadi penyelenggara. Hal itu dikarenakan OJK masih melakukan finalisasi ketentuan teknis atau peraturan turunan pelaksana bursa karbon.
“Sebelum ada SE OJK, belum ada yang mengajukan dokumen secara resmi karena sedang menunggu aturannya,” imbuh Inarno.
Nantinya, OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan pihak yang menjadi penyelenggara bursa karbon. Penyelenggara bursa karbon ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan. Ia menambahkan, terdapat kemungkinan multi penyelenggara atau lebih dari satu penyelenggara bursa karbon. Namun terkait hal ini, Inarno menyebut pihaknya masih akan melakukan pengkajian.
(Feby Novalius)