Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perdagangan Karbon di Indonesia Baru Bisa Diikuti Pelaku Usaha Ini

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |13:10 WIB
Perdagangan Karbon di Indonesia Baru Bisa Diikuti Pelaku Usaha Ini
Perdagangan Karbon RI Dimulai Bulan Ini. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Perdagangan karbon akan dimulai bulan ini. Di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan POJK No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pada tahap awal, investor ritel atau individu belum dapat berpartisipasi dalam transaksi di bursa karbon.

Saat ini, yang dapat berpartisipasi yakni pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).

“Tentunya ke depan sangat dimungkinkan ritel bisa masuk, tapi tidak dalam perdagangan karbon, melainkan produk turunannya,” kata Inarno dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).

Dalam jangka pendek ini, lanjut Inarno, OJK berharap unit karbon dapat diperdagangkan secara domestik oleh pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).

“Sementara dalam jangka menengah dan panjang, kami berharap pelaku usaha luar negeri dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia,” ujar Inarno.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement