Hal itu dikarenakan data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Satgas pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
(Zuhirna Wulan Dilla)