Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas Blokir 288 Tawaran Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |18:35 WIB
Satgas Blokir 288 Tawaran Pinjol Ilegal, Begini Modusnya
288 pinjol ilegal diblokir. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PAKI didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media selama Agustus 2023.

“Dari hasil temuan tersebut, Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut,” demikian dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Satgas PAKI pada Rabu (6/9/2023).

 BACA JUGA:

Sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil Whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga berbagi lokasi atau share location peminjam.

 BACA JUGA:

Terkait hal tersebut, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri.

Hal itu dikarenakan data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement