Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Ciri-Ciri Uang Mutilasi

Himayatul Azizah , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |09:11 WIB
Kenali Ciri-Ciri Uang Mutilasi
Kenali Ciri-Ciri Uang Mutilasi. (foto: Okezone.com)
A
A
A

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement