Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Uni Eropa Terbitkan UU Deforestasi, RI Bisa Rugi Rp107 Triliun

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Minggu, 10 September 2023 |09:03 WIB
Soal Uni Eropa Terbitkan UU Deforestasi, RI Bisa Rugi Rp107 Triliun
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, Ariawan Gunadi bahas soal kebijakan Uni Eropa. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) berpotensi besar menimbulkan efek negatif terhadap necara perdagangan Indonesia.

Menurut Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, Ariawan Gunadi sebagai negara pengekspor kelapa sawit terbesar di dunia, implementasi EUDR dapat menghambat perdagangan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya bahkan berpotensi memicu kerugian sebesar USD7 miliar atau setara Rp107 triliun terhadap neraca perdagangan internasional Indonesia. (Rp15.334/USD)

 BACA JUGA:

“Ini membebani produsen kelapa sawit, dan merugikan petani kecil dari rantai pasokan," Kata Ariawan dalam keterangan resmi, Minggu (10/9/2023). 

Selain itu menurutnya, adanya persyaratan uji tuntas (due diligence) deforestasi dalam semua supply chain perdagangan internasional Uni Eropa secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif bagi negara-negara eksportir kelapa sawit.

Hal itu karena mempersulit akses market penetration ke pasar Uni Eropa, membebani produsen kelapa sawit, dan merugikan petani kecil dari rantai pasokan.

Selain itu, regulasi EUDR ini juga tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO) karena merupakan bentuk hambatan non tarif (non tariff barrier) dan menggunakan standarisasi yang berbeda dari ketentuan standarisasi yang telah berlaku.

Serta bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun Conference of The Parties (COP).

“Seharusnya Uni Eropa menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen eksportir komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya dengan melibatkan negara-negara produsen eksportir komoditas seperti Indonesia, “ kata Alumni S3 Universitas Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement