JAKARTA- Kapan single salary PNS diberlakukan menarik untuk diulas. Desain Adapun single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan ini terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Lantas, kapan single salary PNS diberlakukan? Berdasarkan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin (11/9/2023), kebijakan tersebut akan mulai pada 2024 mendatang.
Nantinya, para PNS nantinya sudah tidak menerima tunjangan istri dan anak, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya. Karena tunjangan tersebut telah dihapuskan dan masuk ke dalam satu komponen yakni gaji pokok.
Namun meski hanya menerima satu gaji saja, jumlah yang diterima bisa jadi diperbesar. Karena sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jabatan PNS.
Grading sendiri merupakan level atau peringkat nilai/harga jabatan yang bisa menunjukan posisi, beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab para PNS. Sistem ini nantinya akan dibagi ke dalam beberapa step atau langkah dengan nilai yang berbeda.
Jadi, ada kemungkinan PNS dengan jabatan sama memiliki gaji yang berbeda. Hal ini terjadi karena pendapatan tersebut diambil dari penilaian harga jabatan di atas.
Demikian juga dengan tunjangan kinerja PNS yang bisa menjadi penambah penghasilan jika kinerja dinilai baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja juga bisa menjadi pengurangan penghasilan jika kinerja PNS dinilai buruk.
Sementara itu, tunjangan kemahalan nantinya dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan dikali indeks harga berlaku di daerah PNS masing-masing. Sehingga PNS di setiap daerah akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang berbeda-beda.
Demikian informasi tentang kapan single salary PNS diberlakukan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)