JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bahwa sejumlah alasan dibentuknya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa UU P2SK disusun dengan banyak pertimbangan antara lain, banyaknya ketentuan perundang-undangan yang sudah off solid atau sudah lama.
Selain itu, mulai banyak muncul produk-produk keuangan digital yang masih belum memiliki aturan. Serta semakin maraknya aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal dan lainnya.
“Kalau kemarin-kemarin mau dikejar kita masih bingung pakai delik yang mana, jadi masuk ranah pidana umum yang akhirnya hukumannya gak terlalu memberatkan, sehingga masih banyak muncul kasus,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam sebuah webinar bertajuk Literasi Keuangan - Optimalisasi Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak pada Jumat (15/9/2023).
Di samping itu, lanjut Kiki, OJK menilai pendalaman sektor keuangan sangat dibutuhkan, sehingga UU P2SK menjadi penguat untuk regulator melakukan pendalaman pasar, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.