3. Rincian Tanggal 10 Cuti Bersama 2024
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
BACA JUGA:
4. Alasan Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang ditetapkan melalui SKB dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, hingga para pelaku ekonomi, sektor wisata dan sektor swasta, agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024 serta sebagai rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir.
5. Cuti Bersama 2024 Bersifat Tak Wajib dan Potong Cuti Tahunan
Bagi pekerja sektor swasta, cuti bersama sifatnya tidak wajib dan bila diterapkan juga akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menjelaskan bahwa cuti bersama sifatnya adalah fakultatif, tidak wajib. Dia mengonfirmasi cuti bersama memang memotong hak cuti tahunan para pegawai swasta. Lebih lanjut dalam penjelasannya dikatakan kalau hal itu sudah berlangsung beberapa tahun kebelakang.
“Sebenarnya cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu dan ketentuannya sama dengan ketentuan yang lama. Bahwa cuti bersama ini sifatnya adalah fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dan yang ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja” kata Ida di Jakarta, Selasa 12 September 2023
Sebaliknya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan. Sebagaimana tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” dalam keterangan tertulis Keppres tersebut.
6. Rencana Tambahan Libur Bila Pilpres Dua Putaran
Dalam rangka mengantisipasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 yang terjadi hingga dua putaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah berkemungkinan memberi tambahan libur cuti bersama.
"Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur," katanya di Kantor Kemenko PMK, 12 September 2023.
Adapun pemerintah belum memberikan informasi terkait hari libur Pilpres 2024 pada SKB 3 Menteri tersebut. Menurut Anas, hal itu terjadi karena hari libur Pilpres akan ditentukan dengan aturan terpisah melalui Keppres.
"Jika ada second round maka nanti kita akan buat Keppres tersendiri terkait dengan Pilpres, di luar yang tadi ya (libur nasional dan cuti bersama). Tadi kan 10 hari (cuti bersama), kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," katanya.
Terkait waktu pelaksanaannya, Anas memperkirakan Pilpres dan Pileg akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)