JAKARTA - Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal lebih fleksibel dengan adanya Revisi Undang-Undang (RUU) ASN.
Dalam RUU ASN, pemerintah akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Senin (18/9/2023).
Hal ini, kata Azwar Anas menjadi perubahan mendasar pertama. Di mana terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujanya.