Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kronologi Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas atau Uang Rp1,1 Triliun ke Budi Said

Ikhsan Permana , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |16:15 WIB
Ini Kronologi Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas atau Uang Rp1,1 Triliun ke Budi Said
Kronologi Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kronologi lengkap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yang harus bayar 1,1 ton emas atau uang Rp1,1 triliun ke Budi Said. Budi Said merupakan miliarder yang dijuluki crazy rich Surabaya.

Antam harus membayar 1,1 ton emas atau uang Rp1,1 triliun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Antam

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (disingkat PT Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dilansir dari laman resmi MA, Senin (18/9/2023).

 BACA JUGA:

Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

Melalui putusan MA, Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun ke Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement