Sebagai informasi mengenai kasus kalah gugatan ini berawal saat Budi Said membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam atau senilai Rp3,9 triliun. Namun yang ia terima baru 5.935 kg. Karena merasa dirugikan, Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2020. Sayangnya dia harus kalah.
Demikian informasi mengenai sumber harta kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang kalahkan gugatan Antam untuk emas 1,1 Ton.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.